Dalam keamanan, Piggybacking (bahasa Indonesia: Membonceng), mirip dengan mengekor (tailgating), mengacu pada saat seseorang ikut serta dengan orang lain yang berwenang untuk masuk ke area terlarang, atau melewati pos pemeriksaan tertentu.[1] Itu bisa elektronik atau fisik.[2] Tindakan itu mungkin legal atau ilegal, resmi atau tidak sah, tergantung pada keadaan. Namun, istilah tersebut lebih sering berkonotasi sebagai tindakan ilegal atau tidak sah.[1]
Untuk menggambarkan tindakan orang yang tidak berwenang yang mengikuti seseorang ke area terlarang tanpa persetujuan dari orang yang berwenang, istilah tailgating juga digunakan. "Mengekor" menyiratkan tidak ada persetujuan (mirip dengan mobil membuntuti kendaraan lain di jalan), sedangkan "membonceng" biasanya menyiratkan persetujuan dari orang yang berwenang.[3]
Membonceng menjadi perhatian publik terutama pada tahun 1999, ketika serangkaian kelemahan terungkap dalam keamanan bandara. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar agen rahasia yang mencoba melewati pos pemeriksaan, membawa barang terlarang di pesawat, atau naik pesawat tanpa tiket, berhasil. Piggybacking terungkap sebagai salah satu metode yang digunakan untuk memasuki area terlarang.[4]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search