Piggybacking (security)

Dalam keamanan, Piggybacking (bahasa Indonesia: Membonceng), mirip dengan mengekor (tailgating), mengacu pada saat seseorang ikut serta dengan orang lain yang berwenang untuk masuk ke area terlarang, atau melewati pos pemeriksaan tertentu.[1] Itu bisa elektronik atau fisik.[2] Tindakan itu mungkin legal atau ilegal, resmi atau tidak sah, tergantung pada keadaan. Namun, istilah tersebut lebih sering berkonotasi sebagai tindakan ilegal atau tidak sah.[1]

Untuk menggambarkan tindakan orang yang tidak berwenang yang mengikuti seseorang ke area terlarang tanpa persetujuan dari orang yang berwenang, istilah tailgating juga digunakan. "Mengekor" menyiratkan tidak ada persetujuan (mirip dengan mobil membuntuti kendaraan lain di jalan), sedangkan "membonceng" biasanya menyiratkan persetujuan dari orang yang berwenang.[3]

Membonceng menjadi perhatian publik terutama pada tahun 1999, ketika serangkaian kelemahan terungkap dalam keamanan bandara. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar agen rahasia yang mencoba melewati pos pemeriksaan, membawa barang terlarang di pesawat, atau naik pesawat tanpa tiket, berhasil. Piggybacking terungkap sebagai salah satu metode yang digunakan untuk memasuki area terlarang.[4]

  1. ^ a b John Kingsley-Hefty (25 September 2013). Physical Security Strategy and Process Playbook. Elsevier Science. hlm. 85–. ISBN 978-0-12-417237-1. 
  2. ^ Krause, Micki (6 April 2006). Information Security Management Handbook on CD-ROM, 2006 Edition. CRC Press. hlm. 3800. ISBN 978-0-8493-8585-8. 
  3. ^ Mark Ciampa (27 July 2012). Security+ Guide to Network Security Fundamentals. Cengage Learning. ISBN 978-1-111-64012-5. 
  4. ^ Kettle, Martin (1999-12-03). "Inspectors walk through US airport security" [Inspektur berjalan melalui keamanan bandara AS]. The Guardian (dalam bahasa Inggris). London. Diakses tanggal 2010-05-22. 

© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search